e-PROWAS

Layanan Pengaduan Masyarakat Elektronik dari Kejaksaan Agung beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan akuntabilitas kinerja aparat Kejaksaan sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.

Political will pemerintah saat ini lebih mengharapkan peran aparat penegak hukum sebagai bagian penting dalam proses pembangunan. Dan untuk memenuhi kehendak itu menurut kita maka yang lebih baik dan sesuai serta tepat adalah dengan mengedepankan kebijakan penegakan hukum preventif, pencegahan yang telah kita lakukan selama ini.

Aplikasi Layanan Online dari Kejaksaan Agung beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan akuntabilitas kinerja sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.

  • Akuntabilitas
  • Transparansi
  • Interaktif
  • Evaluasi dan audit
  • Anonym
  • Privasi
  • Edukatif
  • Terintegrasi

Kewenangan
Jaksa Agung Muda

Laporan Pengaduan Masyarakat Elektronik

Perlu diinformasikan bahwa Kejaksaan RI hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang, di antaranya adalah tindak pidana korupsi, perikanan, dan pelanggaran HAM berat yang penyidikannya sudah mendapat persetujuan DPR. Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat Pengawasan Fungsional dan Pegawai pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (JAMWAS)

PENGADUAN
DAPAT DITERIMA JIKA:

Penerimaan pengaduan masyarakat / Whistle Blowing System (WBS) melalui website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan PELANGGARAN PERILAKU ataupun KETIDAK-PROFESIONALAN JAKSA dan PEGAWAI T.U. dalam melaksanakan tugas.

PENGADUAN
TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI JIKA:

  1. Pengaduan yang tidak jelas.
  2. Pengaduan mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana.
    Pengaduan atau informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana tertentu tersebut dapat Anda sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah di mana tindak pidana tersebut terjadi.

J.A.M. BIDANG PENGAWASAN,
Kejaksaan Agung R.I.

Apakah ada yang ingin anda tanyakan?

Silahkan cek pertanyaan umum dibawah ini atau hubungi kami.

  1. Siapa saja yang boleh menyapaikan pengaduan melalui website ini?
  2. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?
  3. Bagaimana cara mengetahui bahwa Pengaduanyang disampaikan sudah diterima dan tersimpan dalam database Pengaduan Kejaksaan?
  4. Bagaimana cara mengetahui tindak lanjut yang dilakukan terhadap pengaduan yang disampaikan?

Tindak lanjut yang dilakukan terhadap setiap pengaduan yang diterima akan diumumkan melalui fitur Perkembangan Penangaan Pengaduan yang ada pada website Kejaksaan berdasarkan nomor registrasi masing-masing . Untuk itu penting bagi Anda sebagai Pelapor untuk mengingat atau mencatat dengan baik nomor registrasi dan pengaduan yang Anda sampaikan